MAKALAH PKN KELAS X BAB III SMK
SMK
TUNAS HARAPAN PATI
2015-2016
Oleh:
1. RIZKI WIDAYANTO
2. SEPTIAN ARIFIN
3. SETYIA ANDI SUSILO
4. SUJARMINTO
5. TAUFIK HIDAYAT
6. TRI TEGUH PRAYOGA
7. WAWAN SETIAWAN
8. YUDHAN EGUH L.P
Kata
pengantar
Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya kami
dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul ‘KEUTUHAN NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA (NKRI)’. Meskipun
banyak rintangan dan hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi
kami berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Saya juga mengucapkan terimakasih
kepada guru pembimbing yang telah memberikan arahan dalam tugas ini, dan kepada
kedua orang tua yang telah memberi dukungan dan motivasinya.
Penulis
menyadari bahwa tulisan ini belum sempurna dan sangat diperlukan saran dari
pembaca dan guru pembimbing
untuk kesempurnaan hasil laporan ini.
Akhirnya,
penulis mengharapkan semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat, baik bagi
penulis sendiri maupun bagi pembaca. Amin.
DAFTAR
ISI
A.Pengertian Negara Kesatuan
Republik Indonesia………………………………………………1
1. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia…………………………………………...1
2. Proses Terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia…………………………………..2
3. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia……………………………………………...3
4. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia………………………………………………3
B. Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia…………………………………4
1. Pengertian Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia……………………………….5
C. Upaya-Upaya dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia……………7
1.
Bela Negara Secara Fisik……………………………………………………………………7
2. Bela Negara secara Nonfisik………………………………………………………………..7
Penutup…………………………………………………………………………………………..10
KEUTUHAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
A.Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tuhan menciptakan manusia sebagai
makhluk yang paling sempurna. Meskipun demikian, antara manusia yang satu
dengan yang lain tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan
orang lain. Pada akhirnya manusia hidup berkelompok-kelompok. Pada mulanya
manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok
yang lebih besar seperti suku, masyarakat, bangsa, atau negara. Salah satu
contoh negara di dunia ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa itu
Negara Kesatuan Republik Indonesia? Untuk mengetahuinya, pelajarilah uraian
materi berikut secara saksama!
1.
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kita adalah bangsa Indonesia
yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa”
dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu
daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga
merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan
hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri
sebagai berikut.
a. Sekelompok manusia yang
memiliki rasa kebersamaan.
b. Memiliki wilayah tertentu,
tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
c. Ada
kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang
dibuatnya sendiri.
d. Keanggotaan orangnya
bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
e. Tidak
dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia
tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
f. Dapat
terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti
ini adalah bangsa yang homogen (sama).
Negara adalah bentuk organisasi
dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan,
menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama.
Beberapa pengertian negara
antara lain:
a. Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami
wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah
oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada
perundang-undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa pendapat tentang
pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai
berikut.
a. Unsur
Konstitutif
Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau
unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup wilayah
(darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta pemerintah yang
berdaulat.
b. Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan
dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini meliputi adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de
facto. Secara umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya
unsur-unsur negara, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan
wilayah terpenuhi. Selain unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain
sebagai syarat terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara
lain.
2. Proses Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses
yang melalui berbagai tahap, yaitu:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
Terjadinya
negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi
dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk
ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan).
Sejarah mencatat sebelum abad
ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah
dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba,
memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok
lainnya. Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak.
Dalam situasi yang tidak akur
dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup denganmudah. Perang saudara
tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri.
Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari
Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah.
Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat
kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau
Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.
b. Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan
Setelah
melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan
bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang
berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih
cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.
cita. Terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik
Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan
Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di
bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan
diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah
Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan
keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara
bertahap telah melahirkan negara Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat
untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong
bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa
Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang mengantarkan bangsa
Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama
seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat
kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem
pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, sempurnalah
Indonesia sebagai sebuah negara.
3. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara merupakan perkumpulan manusia yang hidup dan
bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan negara bermacam-macam, di
antaranya memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan
menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan Negara Republik Indonesia
tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan
umum.
c. Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada banyak
fungsi negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara
adalah sebagai berikut.
a. Melaksanakan penertiban
Fungsi
negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
b. Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat
Fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi
negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk
Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
c. Pertahanan
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
Untuk menjaga kondisi keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan
peralatan yang lengkap beserta peralatan pertahanannya.
d. Menegakkan keadilan
Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum.
Kemudian apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam
Budiardjo, fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia adalah:
a. keamanan ekstern,
b. ketertiban intern,
c. keadilan,
d. kesejahteraan umum, dan
e. kebebasan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpukan bahwa
tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga meliputi:
a. Fungsi reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan
dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh
seluruh masyarakat. Fungsi reguler pemerintah antara lain:
1) Negara sebagai negara politik, yaitu pemeliharaan
ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2) Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan
dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3) Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus
bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap
warganya dari gangguan anggota masyarakat lainnya.
4) Negara sebagai administratif, fungsi ini
menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima
pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b. Fungsi
Perkembangan
1) Fungsi stabilisator
Dalam hal
ini pemerintah wajib melaksanakan fungsi sebagai berikut.
a)
Stabilitas politik
Stabilitas
politik bertujuan menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan
bangsa baik faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor ideologis.
b)
Stabilitas ekonomi
Stabilitas
ini menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan
inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan
lainlain.
c)
Stabilitas sosial budaya
Stabilitas
ini bertujuan menghilangkan dan mengurangi pembangunan yang menghambat.
2) Sebagai inovator
Negara menciptakan ide-ide baru terutama berhubungan
dengan pembangunan. Presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan pembangunan.
B. Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dianugerahi wilayah yang luas dan kekayaan alam
yang beraneka ragam untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu,
semua rakyat Indonesia berkewajiban untuk melindungi dan mempertahankan wilayah
Indonesia agar tetap utuh.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui
perjuangan para pejuang yang dilakukan dengan proses yang sangat panjang.
Mereka telah mengorbankan harta dan bahkan nyawa mereka demi Indonesia
tercinta, sehingga para pejuang dan pendiri Indonesia sudah bertekad bahwa
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pilihan terakhir.
1. Pengertian Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keutuhan berasal dari
kata dasar utuh yang berarti dalam keadaan sempurna seperti semula. Utuh juga
berarti tidak bercerai berai atau tidak terpecah belah. Jadi keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia artinya adalah bahwa Indonesia merupakan negara
kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan berdiri secara
utuh baik wilayahnya, rakyatnya, ataupun pemerintahnya. Keutuhan NKRI juga
ditunjukkan melalui hal-hal berikut:
a. Indonesia yang utuh dan
tidak mudah terpecah belah.
b. Hubungan antara pemerintah
dengan rakyatnya baik.
c. Tidak ada pergolakan, peperangan, pemberontakan
ataupun perpecahan di antara rakyat.
d. Situasi negara yang aman,
nyaman, dan damai.
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia. Wilayah ini terbagi atas beberapa provinsi.
Tiap-tiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Saat ini Indonesia terdiri
dari 33 provinsi. Perhatikanlah beberapa provinsi berikut ini!
Provinsi-provinsi Negara Kesatuan Republik Indonesiama
Provinsi Ibu Kota No. Nama Provinsi Ibu Kota
1. NAD ibukota
Banda Aceh
2. Sumatra
Utara ibukota Medan
3. Sumatra
Barat ibukota Padang
4. Riau ibukota
Pekan Baru
5. Kepulauan
Riau ibukota Batam
6. Jambi
ibukota Jambi
7. Sumatra
Selatan ibukota Palembang
8. Bangka
Belitung ibukota Pangkal Pinang
9. Bengkulu
ibukota Bengkulu
10. Lampung
ibukota Bandar Lampung
11. DKI Jakarta
ibukota Jakarta
12. Jawa Barat
ibukota Bandung
13. Banten
ibukota Serang
14. Jawa Tengah
ibukota Semarang
15. DI
Yogyakarta ibukota Yogyakarta
16. Jawa Timur
ibukota Surabaya
17. Kalimantan Barat ibukota Pontianak
18. Kalimantan Tengah ibukota
Palangkaraya
19. Kalimantan Selatan ibukota
Banjarmasin
20. Kalimantan Timur ibukota Samarinda
21. Sulawesi Utara ibukota Manado
22. Gorontalo ibukota Gorontalo
23. Sulawesi Tengah ibukota Palu
24. Sulawesi Selatan ibukota Makassar
25. Sulawesi Tenggara ibukota Kendari
26. Sulawesi Barat ibukota Mamuju
27. Bali ibukota Denpasar
28. Nusa Tenggara Barat ibukota Mataram
29. Nusa Tenggara Timur ibukota Kupang
30. Maluku ibukota Ambon
31. Maluku Utara ibukota Ternate
32. Papua Barat ibukota Manokwari
33. Papua ibukota Jayapura
Dari tabel
tersebut, terlihat betapa luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sehingga kita perlu menjaga dan mempertahankan keutuhannya. Indonesia adalah
negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan alam ini dimanfaatkan dan
digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga semua warga
dan rakyat Indonesia berkewajiban melindungi dan mempertahankan wilayah
Indonesia agar tetap utuh. Keutuhan wilayah ini sangat penting karena mengingat
kemajemukan bangsa Indonesia. Keutuhan wilayah sebuah negara sangat penting,
karena keutuhan wilayah suatu negara sangat menentukan berlangsung tidaknya
pemerintahan suatu negara. Maka, semua negara berusaha untuk menjaga keutuhan
wilayahnya.
Demikian juga dengan negara
Indonesia yang selalu berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya termasuk di
dalamnya pemerintah dan aparat keamanan untuk bersama-sama dan bersatu padu
menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap:
a. Cinta tanah air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap
tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal,
antara lain:
1) Menjaga
keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam
negeri.
2) Menjaga
kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
3) Mengolah
kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4) Rajin
belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk
diabdikan kepada
negara.
b. Membina
persatuan dan kesatuan
Pembinaan persatuan dan
kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha
membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
1) Menyelenggarakan kerja sama
antardaerah.
2) Menjalin pergaulan antarsuku
bangsa.
3) Memberi bantuan tanpa
membedakan suku bangsa atau asal daerah.
4) Mempelajari berbagai
kesenian dari daerah lain.
5) Memperluas pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa.
6) Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang
lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
7) Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku,
agama, maupun bahasa dan kebudayaan
c. Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah
sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang
dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri
sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah sikap dan
perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan
kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban
ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk
kepentingan orang lain atau kepentingan bersama. Pelaksanaan sikap rela
berkorban antara lain:
1) Di rumah
a) Menunda acara
bermain untuk membantu pekerjaan ibu.
b) Menunda rencana berkemah
bersama teman-teman karena harus menunggu anggota
keluarga yang sedang sakit.
2) Di sekolah
a) Memberi iuran bila ada teman
yang kena musibah.
b) Mau berangkat lebih pagi
untuk melaksanakan piket kelas.
c) Memberikan sumbangan untuk PMI (Palang Merah
Indonesia).
3) Di masyarakat
a) Menunda pergi piknik ketika
ada acara kerja bakti di kampung.
b) Membatalkan perayaan ulang tahun di rumah karena ada
tetangga di sebelah rumah yang sedang sakit keras.
C. Upaya-Upaya dalam Menjaga Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Setiap
rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga
harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan olef Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa
patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan
berlangsungnya pemerintahan.
Keikutsertaan rakyat dalam
usaha membela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat dilakukan melalui bela negara secara fisik dan nonfisik.
1. Bela Negara Secara Fisik
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, keikutsertaan warganegara dalam usaha bela negara dapat dilakukan
dengan cara bergabung dalam:
a. Anggota TNI
b. Jajaran Kepolisian RI (Polri)
c. Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih
(Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.
2. Bela Negara secara Nonfisik
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan
warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai
bentuk, misalnya:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan
cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada
orang lain.
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui
pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.
c. Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara
dengan karya nyata.
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal
pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan
bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan YangMaha Esa.
Selain
melalui bela negara secara fisik dan nonfisik, partisipasi rakyat dalam menjaga
keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1. Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat untuk
menumbuhkan kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan yang lebih
besar. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus dapat menjaga keamanan
dan ketertiban lingkungan keluarga. Keamanan dan ketertiban keluarga dapat
terwujud jika di dalam keluarga ada kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan
keluarga, tata krama, dan adat istiadat.
dan aturan keluarga, maka akan
terciptalah kehidupan yang harmonis, rukun, dan damai. Adapun hal-hal yang
dapat mendukung suasana harmonis dalam keluarga, antara lain:
a. beribadah bersama,
b. saling mencintai, menghargai, dan tolong menolong
antaranggota keluarga.
c. mengakui keberadaan dan fungsi atau kedudukan
masing-masing anggota keluarga,
d. menghargai pendapat satu sama lain, dan sebagainya.
2. Lingkungan Sekolah
Di dalam ligkungan sekolah ada tata tertib yang harus
ditaati oleh seluruh warga sekolah. Tata tertib di sekolah bertujuan untuk
menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah dalam proses kegiatan
belajar mengajar. Jika semua warga sekolah menaati tata tertib maka keamanan,
kenyamanan, dan keberhasilan belajar dapat dicapai. Sebaliknya, bila warga
sekolah tidak menaati tata tertib maka akan terjadi kekacauan dalam kegiatan
belajar mengajar. Selain itu, menjaga teta tertib di sekolah juga dapat
meningkatkan persatuan dan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah antara lain:
a. Melaksanakan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan) di lingkungan sekolah masing-masing.
b. Berperan aktif dalam kegiatan UKS, PMR, pramuka, OSIS,
olahraga, dan kesenian.
c. Aktif belajar, mematuhi tata tertib, hormat kepada
bapak/ibu guru, kepala sekolah, dan semua karyawan di sekolah.
d. Mempunyai kepedulian sosial, misalnya memberi
sumbangan bila ada bencana alam, membantu kegiatan donor darah PMI, dan
sebagainya.
3. Lingkungan Masyarakat
Masyarakat adalah bagian dari suatu negara, sehingga
masyarakat dapat memengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang
bersangkutan. Masyarakat yang terdiri atas berbagai individu dengan berbagai
sikap dan kehendak akan mengalami kekacauan jika tidak memiliki tata tertib di
masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat tata tertib yang mengatur kehidupan
bermasyarakat, agar dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta
menjaga persatuan dan kesatuan. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka semua
warga masyarakat harus berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan
masyarakat. Adapun contoh-contoh kegiatan di masyarakat sebagai wujud peran
serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
a. Kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan
dan sarana prasarana hidup milik umum.
b. Saling menghormati dan bekerja sama.
c. Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan.
d. Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan.
e. Rela berkorban untuk kepentingan bersama bagi bangsa
dan negara.
Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungan
masyarakat, kita akan dapat:
a. Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga tidak
merasa takut dan gelisah.
b. Menciptakan ketenangan dan ketenteraman hidup.
c. Menciptakan suasana yang teratur sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
d. Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada
kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
e. Menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
Selain hal-hal yang telah
disebutkan di atas, kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga, karena
dengan adat istiadat yang berbeda, persatuan dan kesatuan masih tetap terjaga.
Jadi, upaya yang perlu dilakukan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah kita harus memahami dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”
yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila. Istilah Bhinneka Tunggal Ika ini diambil dari Kitab
Sutasoma karangan Mpu Tantular, yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap
satu juga. Semboyan ini sangat cocok bagi bangsa Indonesia dan perlu diemban.
Seperti kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa,
maka hal itu jangan sampai menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk
bersatu menjaga dan mewujudkan satu kesatuan Negara Republik Indonesia.
Melalui semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ini, kita harus dapat menjadikan pegangan bagimasyarakat untuk
mewujudkan keutuhan NKRI. Semboyan ini mengajarkan kita untuk menghindari
perpecahan karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada justru dapat dijadikan
sebagai kekayaan bangsa, sebagai modal dalam mengembangkan dan memajukan bangsa
Indonesia.
Penutup
Demikianlah
makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para
pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan
kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas. Karena kami hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari kesalahan. Dan kami juga sangat mengharapkan saran
dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari
kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home